Jama’ah-jama’ah jihad berdiri di atas pilar-pilar, dimana setiap pilar di dalamnya cukup untuk menjadikan hakarah-harakah tersebut wajib ada dan wajib muncul. Supaya kaum Muslimin mengetahui bahwa bergabung dengan jama’ah-jama’ah tersebut bukan hanya sekedar kembang kata, atau trend semata, tapi ia wajib bagi setiap Muslim.
Seorang Muslim wajib
beramal dalam amal jihadi, boleh jadi dengan menyeru ummat untuk berjihad, atau
menyiapkan diri untuk berjihad, atau beramal dengannya. Kewajiban ini tidak
akan pernah berhenti kecuali dengan dalil syar’i yang khusus, yakni keadaan
orang tersebut yang tergolong Ash-haabul A’dzaar (orang yang memperoleh udzur),
yang mana syara’ yang mulia telah memberikan udzur kepada mereka. Ide gagasan
apapun di alam wujud ini tidak mungkin bekerja sendiri dalam kehidupan kecuali
melalui jama’ah, karena jama’ah adalah batu pertama bagi pekerjaan apapun
ataupun tugas apapun.